Bawaslu Pohuwato Perketat Disiplin ASN, Sanksi Tegas Menanti Pegawai Absen Tanpa Alasan
|
Pohuwato, Kamis 10 Juli 2025 – Untuk memperkuat integritas kelembagaan dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti Rapat Sosialisasi Disiplin Pegawai yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, yang menegaskan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama pelayanan publik, termasuk di tubuh Bawaslu.
“Pegawai yang tidak hadir di kantor tanpa keterangan jelas harus diberikan sanksi. Ini bukan semata soal aturan, tapi tentang komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kelembagaan,” tegas Nikson.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai harus dilakukan secara berkelanjutan, karena akan berdampak langsung pada efektivitas kerja lembaga pengawas pemilu tersebut.
Rapat sosialisasi ini juga diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, bersama para kepala sub bagian dan seluruh ASN di lingkungan sekretariat. Dalam laporannya, Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi data kehadiran pegawai selama tiga bulan terakhir, hingga tanggal 30 Juni 2025.
“Rekapan kehadiran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu RI Nomor B-224/KP.08/DI/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Ini kami jadikan dasar evaluasi dan pembinaan kedisiplinan pegawai,” ujar Rahmat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Pohuwato berkomitmen untuk menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan profesional di seluruh level pegawai.
Penulis : Radja
Editor : T.R