Bawaslu Pohuwato Perdalam Perspektif Hukum Syarat Pencalonan melalui Diskusi Tematik
|
Marisa - Penguatan pemahaman hukum menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam mengikuti Diskusi Hukum Tematik yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/07/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Syarat Calon DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah dengan Tema Bukan sebagai Pelaku Kejahatan Berulang-Ulang dalam Perspektif Hukum.”
Dari Bawaslu Pohuwato, kegiatan diikuti Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar, serta staf pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Keikutsertaan jajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum, khususnya dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan pada pemilu maupun pemilihan.
Diskusi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili dan menghadirkan Penelaah Teknis Kebijakan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebagai narasumber. Pembahasan diarahkan pada pemahaman terhadap persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah, termasuk ketentuan mengenai calon yang bukan merupakan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Materi diskusi membahas sejumlah aspek yuridis, mulai dari dasar hukum, perkembangan regulasi, hingga penafsiran terhadap norma yang mengatur persyaratan pencalonan. Pembahasan tersebut menjadi penting bagi jajaran pengawas agar memiliki pemahaman yang sama ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, mengatakan diskusi hukum tematik menjadi kesempatan bagi jajaran untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi sekaligus menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Diskusi ini memberikan tambahan pemahaman bagi kami, khususnya terkait bagaimana melihat persyaratan pencalonan dari perspektif hukum. Hal-hal seperti ini penting dipahami secara utuh agar ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas, kita memiliki dasar dan cara pandang yang tepat,” ujar Munawar setelah mengikuti kegiatan.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik juga diperlukan dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Pengawas tidak hanya dituntut mampu menemukan dan menangani persoalan, tetapi juga harus memahami dasar hukum serta memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi kami di jajaran P3S, penguatan pemahaman seperti ini sangat penting. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan maupun langkah yang diambil tetap objektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Tematik tersebut, Bawaslu Pohuwato terus berupaya meningkatkan kapasitas jajaran dalam memahami isu-isu hukum kepemiluan. Penguatan tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa secara lebih profesional, objektif, serta berintegritas.