Bawaslu Pohuwato kembali gelar Rapat Internal tentang Pembinaan dan Peningkatan Disiplin Kerja
|
Pohuwato, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto, S.H., M.H buka Rapat Internal Rapat Rutin Internal tentang Pembinaan dan Peningkatan Disiplin Kerja Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Selasa 26/10/2021
Pada Rapat internal tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H, Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan S.P, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP serta Pegawai di Lingkungan Bawaslu Pohuwato.
Dalam kesempatannya Zubair menyampaikan Rapat diselenggarakan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan kegiatan yang telah di Rencanakan dan sudah dilakukan oleh setiap Divisi.
œ serta menjadwalkan kembali, memacu kembali pelaksanaan Kegiatan yang belum diagendakan atau belum dilakukan oleh masing-masing Divisi, sehingga semua agenda Kegiatan yag telah di Programkan dan direncanakan diawal bisa terlaksana dengan baik œ. Sambung Zubair
Rahmawaty turut menyampaikan perlu adanya koordinasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
œ sebagai mana pada pasal 112 dijelaskan wajib melakukan konsultasi kepada Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua Bawaslu, selanjutnya pasal 113 wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi œ Jelas Rahmawaty
Ramlan berpendapat sama perlu adanya koordinasi dalam menjalankan Tugas, tidak harus secara formal, setidaknya ada pemberitahuan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.
œ mengenai Uji Petik berharap beberapa bulan kedepan dapat dimaksimalkan sehingga pada proses akhir terkait dengan uji petik bisa sesuai dengan harapan kita semua œ Terang Ramlan
Rahmat selaku Korsek Bawaslu menyikapi beberapa hal terkait dengan Disiplin Pegawai, Pegawai PNS dan PPNPNS dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato bagi PPNPNS yang tidak mematuhi perjanjian kinerja yang telah ditanda tangani bersama mengetahui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, maka akan diberikan sanksi sesuai Perbawaslu 10 Tahun 2014" begitu juga ASN " Silahkan saja bapak/ibu mempunyai kegiatan diluar kantor, tetapi jangan kegiatan itu mempengaruhi disiplin dan menurunnya kinerja, itu yang tidak boleh dan pasti akan ditindak sesuai ketentuan yang ada " jika telah melampaui 5 hari tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi ringan baik Pegawai PNS dan Non PNS œ. Tegas Rahmat
