Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Kaji Uji Petik sebagai Instrumen Pemetaan Kerawanan PDPB

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB yang diselenggarakan Puslitbangdiklat Bawaslu RI secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (02/10/2026).

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (02/10/2026).

Dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato, kegiatan tersebut diikuti Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Amran Hulubangga, Kepala Subbagian P2H Herlinda Mansur, serta dua staf teknis, Faisal Nasibi dan Ahmad Manueke.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pemahaman jajaran mengenai pelaksanaan uji petik dalam pengawasan PDPB, sekaligus mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu mendapatkan pemahaman teknis mengenai pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih.

Uji petik dilaksanakan dengan prinsip audit terhadap sampel sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap PDPB. Melalui metode tersebut, pencermatan data tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen, tetapi juga dengan melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan.

Materi sosialisasi turut membahas sejumlah potensi permasalahan yang dapat ditemukan melalui uji petik, di antaranya data pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, hingga perubahan status seseorang sebagai pemilih.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, mengatakan sosialisasi tersebut memberikan penguatan bagi jajaran dalam memahami uji petik sebagai salah satu instrumen pengawasan data pemilih.

“Uji petik membantu kita melihat kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual. Pemahaman terhadap metode ini penting agar pengawasan PDPB dapat dilakukan secara lebih terukur dan mampu menemukan potensi kerawanan sejak dini,” ujar Amran saat dihubungi Humas Bawaslu Pohuwato.

Menurutnya, hasil uji petik juga dapat menjadi bahan penting dalam melakukan pencermatan dan menyusun langkah tindak lanjut pengawasan terhadap data pemilih secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Subbagian P2H Bawaslu Kabupaten Pohuwato Herlinda Mansur menilai pemahaman teknis mengenai metode P2L dan L2P penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan PDPB yang berbasis data dan kondisi faktual.

“Materi yang disampaikan menjadi tambahan pemahaman bagi jajaran, khususnya dalam menentukan metode pencermatan data pemilih. Dengan pengawasan yang berbasis sampel dan verifikasi faktual, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih mudah diidentifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Herlinda.

Keikutsertaan Bawaslu Pohuwato dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Pemahaman terhadap metode uji petik diharapkan dapat mendukung jajaran Bawaslu Pohuwato dalam melakukan pencermatan data secara lebih sistematis, mengidentifikasi potensi kerawanan, serta menyusun saran perbaikan dan rekomendasi pengawasan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Melalui penguatan tersebut, Bawaslu Pohuwato terus mendorong pengawasan PDPB yang akurat, terukur, dan berbasis fakta sebagai bagian dari upaya mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan lengkap menuju tahapan Pemilu berikutnya.

Penulis & Foto : T.R

Editor : T.R