Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Intensif Awasi COKTAS 2024 di Paguat Demi Akurasi Data Pemilih

Foto

Ketua Yolanda Harun bersama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, Munawar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato di Kecamatan Paguat. Rabu, (11/03/2026).

Marisa - Ketua Yolanda Harun bersama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, Munawar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato di Kecamatan Paguat. Rabu, (11/03/2026).

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Pohuwato turun langsung memantau kegiatan yang dilakukan oleh petugas KPU dalam melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih di lapangan.

Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menuturkan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan semua proses telah berjalan sesuai prosedur. Meski sedang dalam bulan puasa, kami tetap melaksanakan pengawasan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan,” ujar Yolanda.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih terlaksana dengan baik.

Menurutnya, hal tersebut penting agar hak pilih masyarakat tetap terjaga dan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun tidak terdata sebagai pemilih.

“Pengawasan ini semata-mata untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan baik, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjaga,” tegas Munawar.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Pohuwato berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan akurat, transparan, serta mampu menjamin hak konstitusional masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu.