Bawaslu Pohuwato Ikuti Rakor Daring Proyeksi Pengisian Jabatan Fungsional
|
Marisa – Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) proyeksi pengisian jabatan fungsional yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/01/2026). Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman terkait mekanisme pengusulan pegawai yang akan beralih ke jabatan fungsional di lingkungan Bawaslu.
Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Admira Wantogia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengalihan jabatan ke jabatan fungsional tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Pengusulan pegawai ke jabatan fungsional tidak bisa dilakukan secara serta-merta, tetapi harus memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Admira.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam melakukan pemetaan pegawai yang memenuhi kualifikasi. “Setiap satuan kerja perlu memastikan pegawai yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut sebagai langkah awal dalam penataan sumber daya manusia. “Rakor ini sangat penting untuk memberikan kejelasan prosedur dan arah kebijakan terkait jabatan fungsional di lingkungan Bawaslu,” ungkap Rahmat.
Ia menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rakor dengan melakukan inventarisasi pegawai yang berminat dan memenuhi syarat untuk beralih ke jabatan fungsional. “Kami akan melakukan kajian internal dan mengusulkan pegawai yang siap serta memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rakor tersebut turut diikuti oleh Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat Mantau, serta pengelola kepegawaian Fitri Abdul Azis Sekretariat Bawaslu Pohuwato. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengisian jabatan fungsional dapat berjalan lebih terencana, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan Bawaslu.