BAWASLU POHUWATO GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU)
|
POHUWATO - Bawaslu Pohuwato hari ini Minggu (21/06/2020) Gelar Rapat Koordinasi Perdana bersama Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak di tundanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato dikarenakan adanya pandemik Covid-19.
Pada Rakor kali ini membahas tentang telah diudangkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Rapat tersebut hadir Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kasi Pidum dan Anggota Kejaksaan Negeri Marisa dari Unsur Kejaksaan, Kasat Reskrim dan Anggota Polres Pohuwato dari Unsur Kepolisian serta staf Divisi HPP Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Zubair S. Mooduto menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan penanganan pelanggaran untuk memeriksa pelapor dan terlapor harus dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, dan untuk pemeriksaan pelapor dan terlapor dapat dilakukan melalui dua tahap yaitu secara tatap muka dan melalui Media Daring.(sp)