Bawaslu Pohuwato Gelar Rapat Internal Tindak Lanjut SE Nomor 29 Tahun 2025
|
Pohuwato, Selasa (17/06/2025) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat internal sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bersama Bawaslu RI.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubanga, Kepala Sekretariat Rahmat A. Djakaria, para Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai sekretariat.
Dalam rapat ini, Yolanda menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dalam proses penyusunan data pemilih berkelanjutan guna menjamin akurasi dan integritas data yang akan digunakan pada pemilu mendatang.
Amran dalam arahannya menyampaikan sebagai bentuk komitmen dalam memastikan pengawasan berjalan secara maksimal, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih yang menjadi fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis," tuturnya
Rapat ini menjadi langkah strategis Bawaslu Pohuwato dan akan melakukan koordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara teknis dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Penulis : Radja
Foto : Noldy