Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU POHUWATO GELAR RAPAT BERSAMA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19

BAWASLU POHUWATO GELAR RAPAT BERSAMA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19

POHUWATO - Bawaslu Pohuwato kembali mengadakan rapat hari ini 29 Juli 2020, rapat kali ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI terkait dengan perjalanan dinas dimasa pandemi Covid-19

Membuka rapat kali ini Ketua Bawaslu Pohuwato menyampaikan bahwa rapat yang di hadiri oleh gugus tugas penanganan Covid-19 ini akan membahas seputar SOP protokol kesehatan terkait dengan adanya agenda pengawasan dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini tidak dapat diabaikan demi keselamatan diri sendiri dan masyarakat.

Terkait dengan kegiatan pengawasan pihak Bawaslu sudah mendapat edaran untuk lebih banyak melakukan kegiatan dalam bentuk daring atau secara online, namun akan tetap ada kemungkinan untuk nanti tetap harus melakukan pertemuan tatap muka tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diharapkan dapat memberikan arahan ataupun petunjuk operasional terkait prosedur pelaksanaan kegiatan dimasa pandemi.

Menanggapi penyampaian dari Ketua Bawaslu Pohuwato, pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyarankan adanya pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh semua unsur dari satuan tugas penanganan Covid-19 hal ini dibutuhka agar Bawaslu Pohuwato dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lancar dan aman.

Gubernur sudah kembali mengeluarkan edaran untuk melarang kegiatan yg mengumpulkan masa,
Maka dari itu sebelum membuat kegiatan, Bawaslu Pohuwato sebaiknya dapat menyurat terlebih dahulu kepada Satuan Tugas Penangan Covid-19 untuk nantinya diberikan surat rekomemdasi sesuai dengan arutan dan harus menaati protokol kesehatan.

Selain itu sudah ada pula aturan Bupati terkait penetapan pembatasan sosial skala kampung dimana desa-desa yang warganya terindikasi Covid-19 tidak boleh melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa dalam artian lebih diperketat pada wilayah tersebut. Bupati juga sudah menandatangani pernyataan bahwa pembatasan skla kampung akan berlangsung selama 14 hari sejak hari ini. Namun, pembatasan ini dapat dikecualikan untuk Bawaslu dan KPU dengan tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku sehingga nantinya tidak ada pemahaman yang keliru dari masyarakat.

Bawaslu mengemban tugas Negara yaitu Pilkada yang harus sukses dilaksanakan sampai hari H nanti tanggal 9 Desember 2020. Bawaslu tetap dapat melakukan kegiatan dengan memperhatikan protokol pencegahan covid-19, selain itu Bawaslu juga disarankan untuk membuat tanda pengenal yang nantinya akan memudahkan kegiatan Bawaslu selama masa pembatasan berlangsung, dan rekomendasi dari satuan tugas akan dikeluarkan setelah adanya rapat lanjutan dengan tim lengkap.

Pihak satuan tugas juga menjelaskan bahwa kelengkapan alat pelindung diri (APD) menjadi kebutuhan yang wajib dalam melaksanakan kegiatan pengawasan. Sehingga harus dipastikan ketersediannya, apabila nantinya terjadi kekurangan APD pihak Bawaslu dapat mengajukan permintaan kepada satuan tugas untuk penambahan APD tersebut.