Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU POHUWATO GELAR BIMTEK PENGUATAN KAPASITAS BAGI PANWAS DESA/KELURAHAN se-KABUPATEN POHUWATO SECARA DARING

BAWASLU POHUWATO GELAR BIMTEK PENGUATAN KAPASITAS BAGI PANWAS DESA/KELURAHAN se-KABUPATEN POHUWATO SECARA DARING

POHUWATO- Bawaslu Pohuwato Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Bagi Panwas Desa / Kelurahan se-Kabupaten Pohuwato secara Daring Minggu (28/06/2020), pada Bimtek kali dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten, Koordinator Sekretariat Kabupaten Pohuwato, Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan serta Panwas Desa / Kelurahan se-Kabupaten Pohuwato. Bimtek dibuka oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto, dalam sambutannya Zubair menekankan agar dalam acara ini para peserta Bimtek memperhatikan materi yang dibawakan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, mengingat  pada verifikasi faktual nanti Panwas Desa/Kelurahan merupakan ujung tombak dari Bawaslu yang akan mengawasi langsung verifikasi yang dilakukan oleh PPS dari KPU dengan memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan Sosial Distancing mengingat kita masih dalam masa pandemi COVID “ 19.

Pada kesempatan tersebut selain Ketua Zubair yang memberikan materi juga dari Anggota Bawaslu Kordiv PHL Ramlan, dalam materi yang disampaikan Ramlan menegaskan untuk memperhatikan pengisian alat kerja terutama Form A, dikarenakan Form A tersebut sangat penting guna menunjang kinerja Bawaslu karena apapun yang terjadi dilapangan harus dituangkan dalam Form A untuk itu harus digunakan bahasa yang baik dalam penulisan terutama  dalam hal “ hal yang dituangkan dalam kronologis pada Form A tersebut.

Anggota Bawaslu Divisi SDM Rahmawaty Dj Pahabu juga memberikan materi yang pada intinya meminta kapada Panwascam dan Jajarannya untuk lebih meningkatkan pengetahuan kepemiluan dengan selalu mengupdate aturan “ aturan yang mengatur tentang kepemiluan, Karena Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditengah pandemi covid-19 ,menambah pekerjaan kita sebagai pengawas Pemilu, KPU telah mengatur protokol covid-19 dalam bentuk SE, demikian halnya dengan Bawaslu sehingga menjadi Norma yang harus ditaati, maka hal itu menjadi kewajiban/kewenangan kita untuk mengawasinya. Akan tetapi substansi mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan tidak boleh dikesampingkan. Perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam masa wabah/pandemi ada 2 hal penting yang menjadi hak azasi manusia kita sebagai pengawas harus mengawalnya hak suara dan hak kesehatan.(sp)