Bawaslu Pohuwato Evaluasi Mekanisme Penyusunan Kajian Hukum
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat evaluasi terkait mekanisme penyusunan kajian hukum, Rabu (13/08/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, yang menekankan pentingnya ketepatan proses hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Amran menjelaskan, penerapan hukum di Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undangan Pemilihan, sementara kepolisian dan kejaksaan menggunakan KUHP. Perbedaan acuan ini, kata Amran, kerap membuat proses penerusan pemenuhan syarat formil dan materil sedikit terhambat.
Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap dua unsur tersebut (formil dan materil) merupakan roh utama dalam penanganan pelanggaran, baik administrasi maupun pidana. “Jika unsur formil dan materil tidak terpenuhi, penanganan pelanggaran akan sulit diproses,” ujarnya.
Amran juga mengingatkan bahwa penyusunan kajian hukum harus memiliki riwayat (history) yang jelas. Hal ini mempermudah tim dalam menentukan apakah suatu kasus mengandung unsur pelanggaran atau tidak berdasarkan pemenuhan syarat formil dan materil.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami tata cara menerima laporan, termasuk pemenuhan unsur-unsur pelanggaran, agar setiap aduan yang masuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan evaluasi ini, Bawaslu Pohuwato berharap penyusunan kajian hukum semakin akurat, efektif, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pengawasan Pemilu di daerah.
Penulis & Editor : T.R
Foto : T.R