Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Awasi Coktas Hari Kedua PDPB 2026, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat melaksanakan pengawasan pada hari kedua kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis (12/03/2026).

Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato melaksanakan pengawasan pada hari kedua kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis (12/03/2026).

Pengawasan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Marisa dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, yang melakukan pemantauan di sejumlah desa, yakni Desa Botubilotahu, Bulangita, Marisa Selatan, dan Marisa Utara. Dalam kegiatan tersebut, Yolanda turut didampingi Kepala Subbagian Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (P2H) Herlinda Mansur bersama staf teknis Bawaslu Pohuwato.

Pengawasan coktas tersebut dilakukan terhadap data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI dan diterima oleh KPU Kabupaten Pohuwato untuk dilakukan proses pencocokan dan penelitian di lapangan. Data yang menjadi fokus verifikasi meliputi pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, telah menjadi anggota TNI/Polri, maupun yang telah pindah domisili.

Selain itu, proses coktas juga tidak hanya berfokus pada data yang diturunkan dari KPU RI, tetapi turut memperhatikan data pemilih yang berkembang di tingkat desa sejak Januari hingga saat ini. Data tersebut meliputi informasi mengenai pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah masuk maupun pindah keluar domisili, serta perubahan data kependudukan lainnya yang dilaporkan oleh pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan coktas ini dilakukan untuk memastikan setiap data yang diverifikasi benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan, sehingga kualitas data pemilih dapat terus terjaga,” ujar Yolanda.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan data pemilih yang dapat berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Hasil dari proses pencocokan dan penelitian terbatas tersebut nantinya akan ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.