Bawaslu Pohuwato Awasi Coktas di Omayuwa dan Patuhu, Temukan Data Pemilih Belum Tersinkronisasi
|
Marisa – Bawaslu Pohuwato melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Randangan yang tersebar di lima desa, yakni Desa Sidorukun, Desa Omayuwa, Desa Patuhu, Desa Sarimurni, dan Desa Manunggal Karya. Dari lima desa tersebut, pengawasan di Desa Omayuwa dan Desa Patuhu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, sementara Desa Sidorukun diawasi Amran Hulubangga, dan Desa Sarimurni serta Desa Manunggal Karya diawasi Munawar.
Dalam pengawasan yang dilakukan Selasa (09/09/2025) ini, ditemukan beberapa pemilih di Desa Omayuwa dan Desa Patuhu yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam daftar pemilih. Hal ini disebabkan karena belum adanya akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sehingga data tersebut belum dapat dihapus.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap temuan semacam ini.
“Setiap temuan harus ditindaklanjuti di tingkat desa agar data pemilih menjadi bersih dan akurat. Ini penting demi pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, Camat Randangan Saharudin Saleh meminta kepala desa setempat segera membuat surat keterangan kematian dengan mencantumkan waktu meninggal dunia. Surat tersebut akan menjadi dasar penerbitan akta kematian sehingga data kependudukan dan daftar pemilih dapat segera diperbarui.
Bawaslu Pohuwato berkomitmen terus melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk di desa-desa lainnya di kabupaten Pohuwato, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : T.R
Foto : T.R