Bawaslu Kabupaten Pohuwato Hadiri Rakornas Evaluasi Pengawasan TPS Jelang Pemilihan Serentak 2024
|
Jakarta — Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 28-31 Oktober 2024. Rakornas ini diselenggarakan untuk mengevaluasi proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta membahas dukungan administrasi sekretariat pengawas pemilu adhoc.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat Djakaria, bersama Kepala Sub Bagian Administrasi, Rahmat Mantau. Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait, yang membuka acara, menekankan pentingnya supervisi dalam proses rekrutmen PTPS yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. “Supervisi di setiap tahapan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diperlukan dan hasilnya harus dilaporkan ke Bawaslu Provinsi,” jelas Ferdinand.
Dalam Rakornas, Ferdinand juga merujuk pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PTPS. Panduan tersebut disusun untuk memastikan setiap pengawas TPS dapat bekerja dengan baik dan efisien dalam mengawasi pemungutan suara mendatang.
Selain Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rakornas ini juga dihadiri oleh Kepala Biro SDM Bawaslu RI, pejabat struktural dari Bawaslu Provinsi, serta perwakilan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Penulis dan Foto : Radja