Ancaman Sanksi Pidana dan Diskualifikasi Menanti, Bawaslu Ingatkan Parpol Jangan Ada Mahar Politik.
|
Pohuwato “ Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam rangka menjalankan tugas Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menghimbau kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Pohuwato dalam rangka penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato agar memperhatikan ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Terkait hal tersebut Zubair S. Mooduto.,SH.,MH selaku Ketua Bawaslu Pohuwato telah melayangkan surat kemasing-masing partai politik.
Dalam pernyataannya Ketua Bawaslu Pohuwato mengingatkan kepada Parpol terkait Pasal 47 yang menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ayat 2 dalam hal Partai Politik Politik atau Gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap. Ayat 4 Setiap orang atau lembaga dilarang member imbalan kepada kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ayat 5 Dalam hal putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti member imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan. Tegasnya.
Tak lupa pula Zubair mengingatkan terkait sanksi Sebagaimana dimaksud dalam pasal 187B yaitu Anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum menerima imbalan dalam bentuk bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Ketua bawaslu juga menambahkan bahwa dalam rangka pencegahan Bawaslu Pohuwato mengingatkan partai politik sejak dini untuk tidak melakukan hal- hal yg telah disebutkan, hal ini bertujuan agar tidak akan terjadi pelanggaran guna menjamin terwujudnya pemilihan Kepala Daerah yang aman, berkualitas dan demokratis, sebagaimana yg telah diamanatkan oleh Undang-Undang. Jelasnya