Lompat ke isi utama

Berita

Amran Minta Materi Membelajarkan Tak Sekadar Menarik, tapi Kuat Secara Substansi

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mulai mematangkan materi untuk Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan mengangkat topik “Disinformasi, Misinformasi, dan Manipulasi Ruang Digital: Modus, Kerangka Hukum, dan Deteksi Dini.” Persiapan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dan Munawar, serta tim yang terlibat dalam penyusunan materi dan produksi video, Senin (10/08/2026).

Marisa - Penyusunan materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato terus dimatangkan dengan mengangkat topik “Disinformasi, Misinformasi, dan Manipulasi Ruang Digital: Modus, Kerangka Hukum, dan Deteksi Dini.” Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, menekankan pentingnya memperkuat bobot materi agar mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Amran dalam kegiatan persiapan yang dipimpin Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar serta tim yang terlibat dalam penyusunan materi dan produksi video, Senin (10/08/2026).

Amran mengatakan, isu disinformasi, misinformasi, dan manipulasi ruang digital perlu dibahas secara komprehensif. Selain memahami modus yang berkembang di ruang digital, materi juga perlu menguraikan kerangka hukum yang menjadi dasar pengawasan serta pentingnya deteksi dini terhadap potensi penyebaran informasi yang dapat mengganggu kualitas proses demokrasi.

Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara bersama-sama dengan memperhatikan data, regulasi, fakta, serta kondisi yang berkembang di masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar materi yang dihasilkan tidak hanya menarik secara penyajian, tetapi memiliki argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bobot materi harus menjadi perhatian. Kita perlu merumuskan dan membahasnya secara bersama-sama, sehingga apa yang nantinya disampaikan dapat menghasilkan kesimpulan yang kuat dan mendekati kebenaran yang hakiki,” ujar Amran.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai manipulasi ruang digital juga harus ditempatkan dalam konteks tugas pengawasan Bawaslu. Pemahaman mengenai modus dan pola penyebaran informasi menjadi penting untuk mendukung langkah pencegahan sekaligus membantu jajaran pengawas mengenali potensi persoalan sejak dini.

Amran juga menilai materi perlu menghubungkan aspek edukasi masyarakat dengan kerangka hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat maupun peserta pemilu tidak hanya mengetahui bahaya misinformasi dan disinformasi, tetapi juga memahami batasan serta konsekuensi dari penyebaran informasi di ruang digital.

“Yang kita bangun bukan hanya materi untuk sebuah video, tetapi bagaimana materi ini benar-benar memberikan edukasi. Karena itu, setiap bagian harus dibahas secara cermat agar antara fakta, regulasi, dan kondisi di lapangan dapat dirumuskan menjadi satu pemahaman yang utuh,” tambahnya.

Foto
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mulai mematangkan materi untuk Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan mengangkat topik “Disinformasi, Misinformasi, dan Manipulasi Ruang Digital: Modus, Kerangka Hukum, dan Deteksi Dini.” Persiapan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dan Munawar, serta tim yang terlibat dalam penyusunan materi dan produksi video, Senin (10/08/2026).

Bawaslu Pohuwato selanjutnya akan mematangkan materi, pembagian peran presenter, serta kebutuhan produksi video. Melalui proses tersebut, Bawaslu Pohuwato berupaya menghadirkan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga kuat secara substansi dan relevan dengan tantangan pengawasan di ruang digital.