Lompat ke isi utama

Berita

Amran Ingatkan Pentingnya Validitas Dokumen dalam PDPB

Pengawasan Coktas

Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga saat melakukan Pengawasan Coktas di Desa Bukit Harapan dan Desa Tuweya

Marisa – Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sebagai dasar utama dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kamis, 07/05/2026

Hal tersebut disampaikan Amran saat melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, dokumen administrasi seperti akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Kartu Keluarga (KK) menjadi bukti autentik yang sangat penting dalam memastikan akurasi data pemilih.

“Administrasi pendukung seperti akta kematian, KTP dan KK menjadi dasar kuat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data pemilih harus dipastikan valid agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu maupun pemilihan ke depan,” ujar Amran.

Ia menjelaskan, dokumen administrasi memiliki peran penting dalam proses pencocokan dan penelitian data, baik untuk memastikan pemilih baru, perubahan identitas, perpindahan domisili, maupun penghapusan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Menurut Amran, salah satu persoalan yang sering ditemukan dalam proses pemutakhiran data adalah ketidaksesuaian identitas kependudukan antara dokumen yang dimiliki masyarakat dengan data yang tercantum dalam sistem pemilih. Karena itu, koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, serta instansi terkait menjadi hal yang sangat penting.

“Jika ada masyarakat yang meninggal dunia, maka akta kematian harus menjadi dasar penghapusan data. Begitu juga jika ada perubahan identitas atau domisili, maka KTP dan KK menjadi rujukan utama untuk memastikan data pemilih tetap akurat,” jelasnya.

Amran juga mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data pribadi agar tidak menimbulkan kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukan hanya memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang valid, akurat dan berkelanjutan.