Amran Hulubangga Awasi Coktas di Sidorukun, Temukan Pemilih TMS Belum Memiliki Akta Kematian
|
Randangan – Dalam rangka pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Randangan yang mencakup lima desa Sidorukun, Omayuwa, Patuhu, Sarimurni, dan Manunggal Karya, Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga memimpin langsung pengawasan di Desa Sidorukun, Selasa (09/09/2025). Adapun pengawasan di Desa Omayuwa dan Patuhu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, sementara di Desa Sarimurni dan Manunggal Karya diawasi Munawar.
Dalam pengawasan di Desa Sidorukun, ditemukan seorang pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kasus ini terjadi karena yang bersangkutan belum memiliki akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sehingga secara administrasi belum dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Amran Hulubangga menegaskan pentingnya penanganan segera terhadap permasalahan semacam ini agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.
“Setiap pemutakhiran data harus benar-benar memastikan tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal tetapi masih tercatat. Perlu ada dokumen pendukung dari desa agar proses penghapusan dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Temuan tersebut akan menjadi catatan pengawasan resmi Bawaslu Pohuwato untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, diharapkan akurasi data pemilih semakin terjamin.
Bawaslu Pohuwato juga mengajak masyarakat di seluruh desa di Kecamatan Randangan untuk aktif memberikan informasi terkait data pemilih di lingkungannya, agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih efektif dan meminimalisir potensi data tidak valid di kemudian hari.
Penulis : T.R
Foto : T.R