Amran Cermati Administrasi Data Pemilih Meninggal
|
Marisa — Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pohuwato di Desa Panca Karsa I, Panca Karsa II, dan Puncak Jaya. Kamis, 27/08/2026
Pengawasan tersebut secara khusus menitikberatkan pada administrasi pemutakhiran data pemilih, termasuk pencermatan terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih didukung dengan administrasi dan dokumen yang sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan.
Amran mengatakan, pencermatan terhadap data pemilih meninggal menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Data tersebut perlu dipastikan berdasarkan kondisi faktual dan dilengkapi administrasi yang menjadi dasar perubahan dalam daftar pemilih.
“Pengawasan ini kami fokuskan pada proses administrasi Coktas, khususnya terhadap data pemilih yang telah meninggal. Kami ingin memastikan setiap perubahan data memiliki dasar administrasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Amran.
Dalam pengawasan di tiga desa tersebut, Bawaslu Pohuwato mencermati proses yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Pohuwato dalam melakukan pemutakhiran data. Pencermatan dilakukan terhadap administrasi pendukung serta kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Amran, akurasi data pemilih tidak hanya ditentukan oleh proses pencocokan data, tetapi juga oleh tertibnya administrasi dalam setiap tahapan pemutakhiran. Karena itu, setiap data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, perlu memiliki dasar yang jelas.
“Administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan data dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada data yang diubah tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan pencermatan Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih di Kabupaten Pohuwato.