Menjaga Semangat Kebangsaan, Bawaslu Pohuwato Konsisten Nyanyikan Indonesia Raya
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato kembali memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak pada pukul 10.00 WITA di lingkungan Kantor Bawaslu Pohuwato, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, para Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Bawaslu Pohuwato yang berada di lingkungan kantor.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu nasional, dan Mars Bawaslu secara bergantian di lingkungan Bawaslu sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan dan identitas kelembagaan.
Tepat pukul 10.00 WITA, seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sejenak. Seluruh pegawai berdiri tegap dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus penguatan rasa cinta tanah air.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu.
"Semangat kebangsaan harus selalu hadir dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui kegiatan ini, kita diingatkan kembali bahwa pengawasan pemilu merupakan bagian dari pengabdian untuk menjaga demokrasi dan keutuhan bangsa," ujar Munawar.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menilai bahwa kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan secara rutin dapat memperkuat disiplin, loyalitas, dan rasa tanggung jawab seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas kelembagaan.
"Indonesia Raya mengandung pesan persatuan dan pengabdian. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," ungkap Rahmat.
Sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat. Melalui pelaksanaan rutin tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap semangat nasionalisme, patriotisme, serta nilai persatuan dan kesatuan bangsa terus tertanam dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.