Lompat ke isi utama

Berita

Idris Kunte: PPID Menjadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat melaksanakan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun 2025, bersama pimpinan KIP Provinsi Gorontalo, Kamis (11/06/2026).

Marisa - Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara baik dan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penguatan pada Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun 2025 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/06/2026).

Menurut Idris, pengelolaan informasi publik harus berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan bahwa PPID tidak hanya menerima permohonan informasi, tetapi juga bertugas mengumpulkan, menata, mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mendistribusikan informasi yang bersumber dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik.

"Informasi publik tidak hanya berbicara tentang profil lembaga, tetapi juga kegiatan, program, pelaporan, hingga berbagai data yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas lembaga. Semua itu harus dikelola secara baik agar mudah diakses masyarakat," jelas Idris.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat informasi yang bersifat terbuka dan ada pula informasi yang dikecualikan. Penetapan informasi yang dikecualikan harus dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi atau uji kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Idris mendorong Bawaslu Pohuwato untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan informasi publik guna mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.