Lompat ke isi utama

Berita

Zubair Sampaikan Progres DIM dan Pembentukan Unit Pengelola BDP

Zubair Sampaikan Progres DIM dan Pembentukan Unit Pengelola BDP

Pohuwato,- Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H bersama Kepala Bagian HP3S Yusnandar Karim, S.Hi lakukan Supervisi Tentang Daftar Inventaris Masaalah (DIM) di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis,15/07/2021

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Tim Supervisi diterima langsung dengan Baik oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto, S.H., M.H bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubal (PHL) Ramlan, S.P dan Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H. serta Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP

Pada kegiatan tersebut Kepala Bagian HP3S Yusnandar Karim, S.Hi pada kesempatannya menyampaikan Bahwa Daftar Inventaris Masalah, yang di dalamnya terdapat juga masukkan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan 32 Peraturan Bawaslu nanti akan diramu dan selanjutnya akan disampaikan Dokumennya  Ke Bawaslu RI.

Selanjutnya Yusnandar selaku Kabag HP3S menambahkan Tujuan Utamanya Membentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu adalah untuk menyelesaikan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga Persiapan untuk Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Terang Yusnandar

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin menyampaikan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia sudah mengikuti kegiatan dengan Bawaslu RI tentang Proyeksi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan Data - Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, dan Kegiatan yang pada hari ini bagian tindaklanjut apa yang diamanahkan oleh Bawaslu RI melalui Perbawaslu dan Surat Edaran untuk kemudian ditindaklanjuti terkait dengan Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Tujuan Kegiatan selain Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, juga terkit dengan Identifikasi Problematika 32 Peraturan Bawaslu RI, Baik itu yang terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Pengawasan Pemilu/Pemilihan, dan Juga Tugas, Wewenang dan Kewajiban kita dalam mengawasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu/Pemilihan. Ungkap Jaharudin

Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair yang juga selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) menyampaikan Hasil Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemilihan kami sudah susun dan setelah kegiatan akan kami serahkan langsung Ke Bawaslu Provinsi.

Terkait dengan Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu ini juga telah kami susun dan untuk Barang Dugaan Pelanggaran (BPD) yang ada di Bawaslu Kabupaten Pohuwato sudah kami kembalikan ke Pemiliknya, saat ini BPD sudah nihil di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Pungkas Zubair

[caption id="attachment_2194" align="alignnone" width="1280"] Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Yusnandar Karim, S.Hi saat memberikan pada Kegiatan Supervisi Tentang Daftar Inventaris Masaalah (DIM) di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis,15/07/2021[/caption]