Yolanda Harun Tekankan Tindak Lanjut SE Nomor 3 Tahun 2025 dan Pengawasan PDPB
|
Marisa – Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, memimpin rapat rutin pada Senin (22/09/2025) di ruang rapat Bawaslu Pohuwato. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya progres tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terkait pengumpulan bahan materi pengayaan referensi pembelajaran dan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan dan artikel Penanganan Pelanggaran.
Yolanda menyampaikan bahwa pengumpulan bahan materi pengayaan harus merangkum pengalaman pengawasan sejak Pemilu/Pemilihan Tahun 2020 hingga 2025. Menurutnya, hasil pengumpulan ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan maupun artikel penanganan pelanggaran yang lebih komprehensif. “Kita ingin semua pengalaman kita terdokumentasi dengan baik, sehingga bisa menjadi referensi berharga di masa mendatang,” tegasnya.
Selain itu, Yolanda juga menekankan bahwa penyusunan laporan dan artikel penanganan pelanggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab Bawaslu dalam menghadirkan literasi pengawasan pemilu yang bermanfaat bagi publik. Ia mendorong agar proses penyusunan ini segera dirampungkan dengan format yang mudah dipahami.
Dalam kesempatan tersebut, Yolanda turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan dilakukan oleh KPU Pohuwato. Ia mengingatkan agar jajaran pengawas melekat pada setiap tahapan, memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Pengawasan PDPB menjadi salah satu fokus penting, karena menyangkut hak pilih masyarakat. Kita tidak boleh lengah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Yolanda.