Yolanda Harun Paparkan Pengelolaan PPID dan Inovasi Layanan Informasi di Hadapan Tim Asesor
|
Marisa - Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, memaparkan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta berbagai upaya penguatan layanan informasi publik di hadapan Tim Asesor Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang terdiri dari Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai bagian dari penilaian terhadap implementasi layanan informasi publik pada badan publik di Provinsi Gorontalo.
Dalam pemaparannya, Yolanda didampingi Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dan Munawar, Kepala Sekretariat Rahmat A. Djakaria, Kasubbag Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Herlinda Mansur, serta Pengelola PPID Hestin Talipi.
Yolanda menjelaskan bahwa Bawaslu Pohuwato terus berupaya memperkuat tata kelola PPID sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pengelolaan PPID bukan hanya untuk memenuhi kewajiban badan publik, tetapi menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Yolanda.
Dalam presentasinya, Bawaslu Pohuwato memaparkan berbagai aspek pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi, dokumentasi kegiatan, pengelolaan website dan media informasi, hingga berbagai dokumen pendukung yang menjadi indikator penilaian keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Bawaslu Pohuwato juga menyampaikan sejumlah langkah penguatan layanan informasi yang terus dikembangkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk optimalisasi media digital sebagai sarana penyebarluasan informasi kelembagaan serta penguatan pengelolaan dokumentasi hasil pengawasan dan kegiatan kelembagaan.
Usai pemaparan, Tim Asesor yang terdiri dari Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo melanjutkan proses pendalaman melalui sesi wawancara dan verifikasi terhadap berbagai dokumen pendukung, eviden Self Assessment Questionnaire (SAQ), layanan PPID, serta implementasi pelayanan informasi publik yang telah dijalankan oleh Bawaslu Pohuwato.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap pelaksanaan visitasi tidak hanya menjadi bagian dari proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Yolanda menegaskan bahwa berbagai masukan dari Tim Asesor akan menjadi bahan penyempurnaan dalam memperkuat tata kelola PPID sehingga pelayanan informasi publik di Bawaslu Pohuwato semakin profesional, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.