Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Rutin, Yolanda Harun Ingatkan Optimalisasi PPID dan Pengisian SAQ

Foto

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, bersama Anggota Bawaslu Pohuwato menggelar rapat pleno rutin di lingkungan Bawaslu Pohuwato, Kamis (14/05/2026).

Marisa - Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, bersama Anggota Bawaslu Pohuwato menggelar rapat pleno rutin di lingkungan Bawaslu Pohuwato, Kamis (14/05/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, serta para pejabat struktural Bawaslu Pohuwato.

Dalam arahannya, Yolanda Harun menegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang akan digelar minggu depan harus dipersiapkan secara maksimal tanpa mengabaikan tugas-tugas kelembagaan lainnya.

Selain persiapan P2P, Yolanda juga menekankan pentingnya optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk tindak lanjut terhadap setiap permohonan informasi publik yang masuk ke Bawaslu Pohuwato.

“Layanan PPID harus tetap berjalan maksimal. Setiap permohonan informasi agar dapat difasilitasi dan ditindaklanjuti dengan baik sampai pada penyerahan data yang dimohonkan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik dapat dimaksimalkan dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat di Kabupaten Pohuwato.

“SAQ ini harus dimanfaatkan dengan baik, termasuk melibatkan organisasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengisian kuisioner yang telah disiapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Munawar menyampaikan bahwa agenda konsolidasi demokrasi bersama Partai Golkar masih menunggu kepastian jadwal dari pihak partai. Ia berharap seluruh agenda kelembagaan tetap berjalan terarah dan tidak saling tumpang tindih.

Melalui pleno rutin tersebut, Bawaslu Pohuwato terus berupaya menjaga optimalisasi pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam penguatan keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.