Ramlan Ungkap pelaku Politik Uang Jika Terbukti bisa kena Ancaman Pidana
|
Pohuwato,- Ketua Bawaslu Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan ungkap kepada Peserta Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bahwa Pelaku Praktek Politik Uang baik Pemberi dan Penerima bisa kena ancaman pidana. Kamis, 31/03/2022
œ Pelaku Politik Uang yang memberi dan menerima jika terbukti bisa kena ancaman Pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 œ. Ungka Ramlan kepada Peserta Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Ramlan menambahkan Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 pada Masa Kampanye Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta
œ Di Masan Tenang Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta œ Jelas Ramlan
Lanjut Ramlan dan Dimasa Pemungutan Suara Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu. Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta
