Lompat ke isi utama

Berita

Ramlan Tindak lanjuti Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Gorontalo

Ramlan Tindak lanjuti Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Gorontalo

Pohuwato,- Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang Penunjukan Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Fungsi Divisi HP3S dan dirangkaikan dengan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Uji Petik. Selasa, 12/04/2022

Rapat di pandu langsung Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato dan menyampaikan bahwa rapat dilakukan sebagai tindaklanjut SK Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang Penunjukan sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan fungsi Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus dan Evaluasi Uji Petik PDPB

Ketua Bawaslu Pohuwato Ramlan dalam kesempatannya menyampaikan terkait dengan Hasil Pelaksanaan Uji Petik kedepan lebih di matangkan sampai dengan Pelaksanaan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)

œ Semua Hasil Pelaksanaan Uji Petik, segala persoalan yang ditemukan di lapangan harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) œ. Ungka Ramlan

Anggota Bawaslu Pohuwato menambahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) PDPB kunci utama sampai melahirkan Rekomendasi atau Saran Perbaikan PDPB kepada KPU Kabupaten.

œ Dasar Rekomendasi atau Saran Perbaikan PDPB yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten adalah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan Bawaslu Pohuwato saat melakukan Uji Petik œ. Terang Rahmawaty

Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat ini mengisi kekosongan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Pohuwato, dalam kesempatannya beliau menyampaikan Pengisian kekosongan Divisi HP3S berdasarkan hasil Konsultasi di Bawaslu RI dan Hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

œ Berdasarkan Hasil Pleno, terbitlah Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan menetapkan saya sendiri untuk mengisi kekosongan Divisi HP3S Bawaslu Pohuwato œ. Jelas Idris dalam Rapat