Lompat ke isi utama

Berita

Rahmawaty hadiri Rapat Koordinasi Konsep Awal Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Rahmawaty hadiri Rapat Koordinasi Konsep Awal Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Gorontalo,- Dalam Rangka peningkatan Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota khusus Penanganan Pelanggaran, Anggota Bawaslu Pohuwato Rahmawaty Dj. Pahabu bersama Staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Mahmud Diko hadiri Rapat Koordinasinya, Di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Rabu, 29/06/2022

Rahmawaty menjelaskan Rakor Konsep Awal Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu bertujuan Untuk Melihat Sebuah Fakta Hukum Dalam Rangka Melengkapi Kebutuhan Pembuktian Sebuah Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu.

œ Jenis Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yakni Investigasi Terhadap Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Pertama Jenis investigasi ini berasal dari obyek investigasi yang disebutkan secara eksplisit dalam UU Pemilu; Kedua Definisi dan kategori dari œinformasi awal perlu diatur dalam Peraturan Bawaslu; Ketiga Bawaslu dapat membedakan jenis informasi awal yang dapat dilakukan investigasi œ. Jelas Rahmawaty

Sambung Rahmawaty kemudian Investigasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu Pertama Investigasi ini terbagi lagi ke dalam 2 (dua) sub jenis investigasi yaitu Pertama Investigasi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, kedua Investigasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Berikutnya Jenis investigasi ini harus didasari dengan terdapatnya sebuah temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah diterima atau diregistrasi.