Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat : Tegaskan Kewajiban Absensi dan Laporan bagi ASN yang WFH

Foto

Kasek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, saat mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Pohuwato untuk memenuhi ketentuan jam kerja efektif sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat internal yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis (18/06/2026).

Marisa - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Pohuwato untuk memenuhi ketentuan jam kerja efektif sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat internal yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis (18/06/2026).

Rahmat menegaskan bahwa pemenuhan jam kerja efektif merupakan bagian penting dari upaya menjaga disiplin serta memastikan optimalisasi kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Jam kerja efektif ASN dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam lima hari kerja yang terdiri dari tiga hari Work From Office (WFO) dan dua hari Work From Home (WFH),” ujar Rahmat saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai.

Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan pelaporan.

“Pegawai yang melaksanakan WFH wajib melakukan absensi kehadiran melalui tautan yang telah disediakan, mengaktifkan nomor telepon seluler selama jam kerja, serta menyusun laporan pelaksanaan WFH sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja,” jelasnya.

Selain itu, Rahmat meminta para Kepala Subbagian sebagai atasan langsung untuk melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan tugas pegawai, baik yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.

“Peran Kepala Subbagian sangat penting dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap serapan kinerja pegawai. Dengan pengawasan yang baik, pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif dan target organisasi dapat tercapai,” katanya.

Foto
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut petunjuk penilaian kinerja, penyusunan laporan pelaksanaan program Triwulan II Tahun 2026, serta persiapan orientasi PPPK. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bawaslu Pohuwato, Kamis (18/06/2026).

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato dapat mematuhi ketentuan jam kerja dan mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan guna mendukung peningkatan disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan kelembagaan.

“Kepatuhan terhadap aturan jam kerja dan pelaporan kinerja merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkas Rahmat.