Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat, PERKIN : Harus Memiliki Tolak Ukur

Rahmat, PERKIN : Harus Memiliki Tolak Ukur

Pohuwato.- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja yang diselenggarakan oleh Bawaslu secara daring, Senin.14/06/2021

Rahmat menyampaikan kegiatan tersebut membahas tentang Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0097.B/PR.03/K1/03/2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu Drs. Ferdinand Eskol Tiar Sirait, M.H., M.E., M.Si, dalam arahannya menyampaikan Perjanjian Kinerja dimaksud berisi target kinerja dengan ukuran dan kriteria yang jelas, dipahami dan sepakati dengan mempertimbangkan kapasitas, tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia.

Perjanjian kinerja disusun mengacu pada Indicator kinerja sesuai dengan Cascading kinerja yang juga menjadi Baseline penyusunan Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024 dan selanjutnya dijadikan pedoman penyusunan dokumen perencanaan di Bawaslu/Panwaslih dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota mulai dari Rencana Strategis, Informasi Kinerja, dan Perjanjian Kinerja

Ferdinand menambahkan Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja pada Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan tujuan :

  1. Sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan, integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja;
  2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi pencapaian kinerja;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi Pimpinan yang lebih tinggi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan atas perkembangan/kemajuan kinerja Pimpinan di bawahnya; dan
  5. Sebagai dasar dalam penetapan indicator kinerja individu pada level staf pelaksana.
[caption id="attachment_1968" align="aligncenter" width="576"] Korsek Bawaslu Pohuwato Rahamt Djakaria, S.IP mengngikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Senin. 14/06/2021[/caption]