Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Pastikan Data Pemilih Padengo Sesuai Fakta Melalui Pengawasan Melekat Coktas dan Uji Petik

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta uji petik data pemilih di Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, Selasa (23/06/2026).

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta uji petik data pemilih di Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, Selasa (23/06/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan daftar pemilih berkelanjutan tersusun berdasarkan data yang akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan proses penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pilih masyarakat dan ketepatan data pemilih.

“Data pemilih yang baik bukan hanya soal jumlah, tetapi bagaimana setiap warga yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak pilihnya, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki,” ungkap Rahmat.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap data coktas yang dilakukan KPU Pohuwato sekaligus melakukan uji petik terhadap beberapa data pemilih yang membutuhkan klarifikasi.

Hasil pengawasan di Desa Padengo ditemukan data pemilih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keterangan dari pemerintah desa sebagai dokumen pendukung untuk dilakukan perubahan status oleh KPU Pohuwato pada aplikasi Sidalih.

Bawaslu Pohuwato berharap melalui pengawasan berkelanjutan ini dapat memperkuat kualitas daftar pemilih serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang lebih akurat, transparan, dan berintegritas.