Rahmat keluarkan Surat Tugas kepada PNS
|
Pohuwato,- Ketua Ramlan Anggota Rahmawaty Dj. Pahabu turut serta dalam Penyerahan Surat Tugas kepada 3 orang PNS sebagai Pelaksana Subbagian pada 3 divisi dilingkungan Sekretariat Bawaslu Pohuwato. Selasa,18/01/2022
Rahmat menyampaikan masing-masing PNS sebagai Pelaksana Subbagian Administrasi yakni Hestin S. Talipi, Pelaksana Subbagian Pengawas Pemilu dan Hubal Yakni Murti, Pelaksana Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum yakni Aristo Lukum, masing-masing sebagai Penanggung jawab Program dan Kegiatan sesuai dengan Subbagiannya
œ Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan Program dan Kegiatan nanti yang berada pada Divisi Organisasi, SDM dan Datin, Divisi PHL dan Divisi HP3S, memang belum Kasubag tetapi pekerjaan ini sudah pekerjaan Kasubag, yang Insya Allah ini merupakan salah satu pemenuhan syarat menuju Satker Unit Kerja Mandiri (UKM) œ Terang Rahmat
Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria menekankan kepada PNS yang ditugaskan selaku Pelaksana Subbagian bisa menjalankan Tugas dan Fungsi dengan baik, bertanggungjawab serta selalu mengedepankan Koordinasi secara berjenjang baik kepada Kasek maupun kepada Ketua dan Anggota serta sesama Pegawai.
[caption id="attachment_2997" align="aligncenter" width="448"]
Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria saat menyerahkan Surat Tugas kepada Pelaksana Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubal Murti[/caption]
[caption id="attachment_2998" align="aligncenter" width="448"]
Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria saat menyerahkan Surat Tugas kepada Pelaksana Subbagian HP3S Aristo Lukum[/caption]