Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat ikuti Bincang Urgensi Sirup Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Rahmat ikuti Bincang Urgensi Sirup Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pohuwato,- Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti Kegiatan Bincang Urgansi Sirup dalam Pengadaan Barang/Jasa secara daring. Rabu,14/07/2021

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Tutur Rahmat

Rahmat menambahkan SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya. SiRUP juga sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat : inaproc.lkpp.go.id/sirup. Aplikasi dan Database SIRUP ter-centralized pada satu server milik LKPP.

Ada beberapa materi yang kami terima dalam kegiatan tersebut salah satunya Materi Teknis Aplikasi SiRUP, yang di dalamnya menyangkut Peran PPK dalam Aplikasi SIRUP yakni Pertama Melakukan Update Data PPK, Kedua PPK dapat melakukan pendelegasian kepada Admin RUP (bila diperlukan) setelah PPK menerima delegasi dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).  Terang rahmat

Lanjut terang Rahmat Ketiga Menyusun RUP di Aplikasi SIRUP, PPK melakukan identifikasi pemaketan, membuat paket penyedia, swakelola, penyedia dalam swakelola, dan membuat konsolidasi paket dalam satuan kerja. Keempat Melakukan Finalisasi Draft Paket RUP, Setelah formulir paket RUP diisi lengkap oleh PPK atau Admin RUP, maka PPK dapat melakukan finalisasi draft paket. Dan Kelima Inisiasi Revisi Paket RUP, PPK dapat mengajukan revisi untuk paket yang telah diumumkan oleh KPA.