Rahmat Evaluasi PPNPN Sesuai Perjanjian Kerja
|
Pohuwato,- Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP bersama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) duduk bersama bahas Perjanjian Kerja, bertempat ruang Rapat Kantor Bawaslu Pohuwato, Rabu, 28/07/2021
Sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja, Radja menjelaskan bahwa perjanjian ini di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Pohuwato dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dan oleh karena itu bertindak untuk atas nama Bawaslu yang berkedudukan di Kabupaten Pohuwato selanjutnya di Sebut Pihak Pertama dan PPNPN dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Didalam Perjanjian Kinerja salah satunya telah mengatur Hak dan Kewajiban bagi PPNPN yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Ungkap Radja
Lanjut Radja mempersilahkan kepada para pegawai untuk membaca secara seksama isi perjanjian tersebut sebelum ditandatangani, Perkin ini jangan hanya berakhir pada kertas yang ditandatangani bersama namun juga harus dipedomani untuk dilaksanakan. Penanda Tanganan di saksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty DJ. Pahabu, S.H serta Kordiv Pengawasan dan Hubal Ramlan, S.P
Setelah Penanda Tanganan dilakukan akan langsung ditindaklanjuti dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo salaku Kuasa Pengguna Anggaran Nikson Entengo, S.IP., M.Si. Pungkas Radja