Lompat ke isi utama

Berita

Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan dalam Pemilu dan Pemilihan

Ilustrasi

Ilustrasi

Marisa,– Hak memilih dan dipilih merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Hak tersebut juga melekat pada kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas, warga miskin, hingga warga yang mengalami hambatan administrasi kependudukan.

Apa Itu Kelompok Rentan?

Dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 2024 menjelaskan bahwa kelompok rentan merupakan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh intervensi negara berupa perlindungan atau perlakuan khusus karena kondisi tertentu yang menyebabkan mereka lebih berisiko mengalami berbagai hambatan atau kerugian.

Dalam konteks pemilu, kelompok rentan adalah warga negara yang memiliki risiko lebih besar mengalami hambatan, diskriminasi, atau kesulitan dalam mengakses layanan kepemiluan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon peserta pemilu.

Siapa Saja yang Termasuk Kelompok Rentan dalam Pemilu?

Mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta rujukan dari Komnas HAM, kelompok rentan dalam pemilu meliputi:

  • Penyandang disabilitas;

  • Lansia, yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;

  • Perempuan, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui;

  • Masyarakat adat dan komunitas terpencil;

  • Warga miskin dan kelompok termarginalkan;

  • Kelompok minoritas;

  • Narapidana dan tahanan;

  • Warga yang mengalami hambatan administrasi kependudukan, seperti dokumen yang hilang, rusak, atau tidak sesuai.

Kelompok-kelompok tersebut memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dari negara agar dapat menggunakan hak politiknya secara setara dengan warga negara lainnya.

Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemilu

Perlindungan terhadap hak kelompok rentan bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan prinsip keadilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik. Pemilu yang inklusif akan memberikan dampak positif, antara lain:

  • Menjamin setiap suara memiliki nilai yang sama;

  • Mencegah terjadinya diskriminasi dan intimidasi;

  • Mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan inklusif;

  • Menghasilkan legitimasi pemilu yang lebih kuat.

Melalui gerakan Ayo Awasi Bersama, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya.

Hambatan yang Masih Dihadapi Kelompok Rentan

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, kelompok rentan masih menghadapi sejumlah kendala dalam menggunakan hak pilihnya.

Salah satu hambatan yang sering ditemukan adalah akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum sepenuhnya ramah bagi semua pemilih, khususnya penyandang disabilitas fisik, pengguna kursi roda, penyandang disabilitas netra, serta ibu hamil. Kondisi tersebut sering kali diperburuk oleh minimnya fasilitas pendukung, seperti jalur landai, kursi tunggu, maupun petugas pendamping.

Selain itu, informasi kepemiluan yang belum ramah disabilitas juga menjadi tantangan tersendiri. Masih terdapat materi sosialisasi yang belum menyediakan teks yang mudah dipahami, bahasa isyarat, maupun template braille, sehingga menyulitkan pemilih berkebutuhan khusus untuk memahami prosedur dan hak-hak mereka secara mandiri.

Hambatan lainnya berasal dari persoalan administrasi kependudukan, seperti data yang tidak sesuai atau dokumen yang belum lengkap. Kondisi ini dapat menyebabkan seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih.

Di beberapa situasi, kelompok rentan juga masih menghadapi perlakuan yang tidak setara, pengabaian terhadap kebutuhan khusus, bahkan intimidasi, stigma, dan pelecehan yang dapat mengurangi partisipasi mereka dalam proses demokrasi.

Upaya Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan

Perlindungan terhadap kelompok rentan diwujudkan melalui berbagai langkah untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara setara.

Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan menyediakan TPS yang ramah bagi semua pemilih, mulai dari akses jalan yang mudah dijangkau, antrean yang tertib, hingga pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan. Selain itu, disediakan pula template braille bagi pemilih tunanetra serta informasi kepemiluan dalam format yang lebih mudah dipahami.

Aspek pendampingan juga menjadi perhatian penting. Pendamping bagi pemilih kelompok rentan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemilih, dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan serta menghormati hak-hak pemilih yang bersangkutan. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran, termasuk diskriminasi maupun penghalangan hak pilih.

Peran Bawaslu dalam Melindungi Hak Kelompok Rentan

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menjalankan perlindungan hak kelompok rentan melalui empat pendekatan utama, yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan kolaborasi.

Pencegahan dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, penyampaian imbauan, serta penguatan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Pengawasan difokuskan pada memastikan seluruh layanan kepemiluan dapat diakses oleh kelompok rentan tanpa hambatan.

Selanjutnya, penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hak kelompok rentan. Untuk memperkuat upaya tersebut, Bawaslu juga menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, seperti Komnas HAM, KPAI, organisasi penyandang disabilitas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta berbagai lembaga advokasi lainnya.

Pemilu yang bermartabat adalah pemilu yang inklusif dan mampu melindungi hak seluruh warga negara secara setara. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi.

Ayo ciptakan pemilu yang ramah bagi semua warga negara, termasuk kelompok rentan.