Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Regulasi, Bawaslu Pohuwato Ikuti Sosialisasi Tunjangan Kinerja

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (03/07/2026).

Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (03/07/2026).

Dari Bawaslu Pohuwato, kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubbag Administrasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Pohuwato, Rahmat Mantau, bersama Hestin Talipi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi petunjuk teknis tunjangan kinerja bagi seluruh jajaran sekretariat Bawaslu.

Usai mengikuti kegiatan, Rahmat Mantau menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan ketentuan tunjangan kinerja di lingkungan Bawaslu.

“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai petunjuk teknis tunjangan kinerja pegawai. Harapannya, implementasi regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Rahmat.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi kepegawaian tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Bawaslu Pohuwato berharap hasil sosialisasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tunjangan kinerja di lingkungan sekretariat, sehingga tercipta tata kelola administrasi kepegawaian yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.