Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Pohuwato Finalisasi Alih Status Aset BMN

Foto

Kasek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), saat melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Selasa (02/12/2025).

Marisa - Dalam rangka memperkuat tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Selasa (02/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan proses pengalihan aset berjalan sesuai ketentuan dan tercatat dengan benar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN). Rahmat menegaskan bahwa penataan ulang administrasi BMN menjadi hal penting agar seluruh aset yang digunakan Bawaslu Pohuwato memiliki dasar hukum dan pencatatan yang jelas. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aset yang telah kami identifikasi dapat dialihkan secara resmi dan sah menjadi aset BMN Bawaslu Pohuwato. Proses ini harus tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Rahmat.

Di Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmat melaporkan hasil identifikasi aset BMN kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo selaku Kuasa Pengguna Barang. Laporan tersebut menjadi dasar sebelum dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan aset. “Kami menyambut baik laporan dari Bawaslu Pohuwato. Validasi dan serah terima aset ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh BMN tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Nikson.

Rahmat menambahkan bahwa proses koordinasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola lembaga. “Penataan BMN menjadi fondasi agar penggunaan aset negara dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung kelancaran tugas pengawasan pemilu,” ujarnya.

Usai koordinasi di Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmat melanjutkan kunjungan ke KPKNL Gorontalo. Di instansi tersebut, ia memastikan seluruh aset yang sebelumnya terdaftar pada SIMAN BMN Bawaslu Provinsi akan dialihkan secara resmi ke akun BMN Bawaslu Pohuwato. “Di KPKNL kami ingin memastikan bahwa setiap proses pemindahbukuan aset mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi seperti ini penting untuk menjaga akurasi data dan kepatuhan administrasi BMN,” jelas Rahmat.

Rahmat berharap proses alih status aset dapat segera rampung sehingga Bawaslu Pohuwato memiliki kejelasan kepemilikan terhadap seluruh BMN yang digunakannya. “Dengan tercatatnya aset secara benar, kami dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Pohuwato,” pungkasnya.