Pengisian SKP Ditutup Hari Ini, ASN Bawaslu Pohuwato Diminta Tuntaskan e-Kinerja
|
Marisa - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato tampak fokus menyelesaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk triwulan I tahun 2026. Batas akhir pengisian melalui aplikasi e-Kinerja ditetapkan pada Kamis, 30 April 2026, sementara pengelolaan bulanan paling lambat dilakukan hingga tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan pengajuan SKP sebagai bagian dari penilaian kinerja ASN. Ia mengimbau seluruh pegawai agar segera merampungkan seluruh tahapan yang diperlukan sebelum tenggat waktu berakhir. Kamis (30/04/2026).
“Seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Pohuwato diharapkan segera menyelesaikan penyusunan SKP, mulai dari Rencana Hasil Kerja (RHK) utama maupun tambahan, hingga penetapan indikator dan target kinerja,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen, termasuk pengisian lampiran pendukung, menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas penilaian kinerja yang akuntabel dan terukur. Selain itu, setiap ASN diminta untuk segera mengajukan SKP kepada atasan langsung guna dilakukan verifikasi.
“Pengisian SKP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi dasar dalam evaluasi kinerja pegawai secara menyeluruh. Karena itu, ketelitian dan ketepatan waktu sangat diperlukan,” tambahnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pengisian SKP dapat berdampak pada proses penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian lainnya. Oleh karena itu, ia berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu yang tersisa secara optimal.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, suasana kerja di lingkungan Bawaslu Pohuwato terlihat lebih intens, seiring upaya ASN memastikan seluruh komponen SKP telah terisi dengan baik dan sesuai ketentuan.