Pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020
|
Pohuwato “ Sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 dengan agenda pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis Musyawarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato yang bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. RS. Bumi Panua Desa Botubilotahu Kecamatan Marisa pada selasa (13/10/2020) siang.
Sebelum sidang dimulai Pembawa Acara Musyawarah membacakan Tata Tertib sidang kepada para pihak yang hadir mengikuti persidangan.
œKetua dan Anggota Majelis Sidang Musyawarah memasuki ruangan sidang, hadirin dimohon berdiri, Ucap Pembawa Acara Musyawarah.
Sidang sengketa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dibuka pada pukul 14.47 WITA, dengan agenda pembacaan putusan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kata Ketua Majelis musyawarah.
Dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon, Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Salahudin Pakaya, SH dan Kuasa Hukumnya tidak hadir. Sementara dari pihak Termohon, yang hadir 5 Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato, dan Kuasa Hukum Yakop R. Mahmud, SH., MH, Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH, Rio Suwarno Anwar Pala, SH.
Pembacaan Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis dan kedua Anggota Majelis Musyarawah secara bergantian, putusan dengan Nomor Register 002/PS.REG/BWSL.PHW.29.06/X/2020, pada kesimpulan putusan Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum , maka Majelis Musyawarah menilai dan berkesimpulan sebagai berikut :
- Tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Keputusan yang diajukan dalam permohonan merupakan objek sengketa pemilihan;
- Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan;
- Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan penyelesaian sengketa pemilihan:
- Majelis musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon;
- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
- Permohonan Pemohon tidak memiliki alas an hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Mengingat undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang “ undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang juncto Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 juncto Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapti dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Memutuskan dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pohuwato. (Humas)