Optimalkan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024, Bawaslu Pohuwato Hadiri Sosialisasi di Surabaya
|
Surabaya – Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, bersama Pengelola Keuangan (PPK) Rahmat Mantau, dan Operator Sakti Hestin Talipi menghadiri Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ciputra World Surabaya dan juga mencakup sesi penyegaran (refreshment) penatausahaan dana hibah Pemilihan melalui Aplikasi SAKTI. Jum'at (20/09/2024)
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Pekerti Luhur, Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Dalam sambutannya, Pekerti Luhur menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pejabat pengelola keuangan terkait pengelolaan dana hibah.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan keseragaman pemahaman kepada pejabat pengelola keuangan tentang pengelolaan dana hibah, serta memastikan pertanggungjawaban dana hibah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Pekerti.
Rahmat mengungkapkan bahwa Keputusan Bawaslu Nomor 272 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, Nomor 367.
"Perubahan ini menitikberatkan pada pembatasan kegiatan yang lebih fleksibel, namun tetap dengan memperhatikan timeline dan dukungan anggaran yang tersedia," jelas Rahmat.
Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kegiatan ini juga memberikan panduan teknis bagi peserta dalam penggunaan Aplikasi SAKTI, sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung pengelolaan keuangan secara lebih modern dan terintegrasi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pejabat keuangan Bawaslu di daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dalam mengelola dana hibah, sehingga proses pengawasan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Penulis dan Foto : Rahmat A. Djakaria