Nikson Entengo Supervisi Kode Etik di Bawaslu Pohuwato
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto, S.H., M.H di dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H dan Ramlan, SP menerima langsung kunjungan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, S.IP., M.SI dan Koordinator Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yusuf Hamzah, S.H , dalam rangka Supervisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwas Adhoc dan Netralisasi ASN. Selasa (27/04/2021)
Sesuai pantauan Humas dan PPID Bawaslu Pohuwato supervisi tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua Zubair turut hadir juga Rahmawaty dan Ramlan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.


Informasi langsung yang diterima dari Ketua Tim supervisi Nikson Entengo menyampaikan kegiatan supervisi ini sehubungan Daftar Inventaris Masalah Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwas Adhoc dan Netralisasi ASN, kegiatan ini sudah berlangsung sejak kemarin di Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo.
œ Hasil dari kegiatan Supervisi tersebut akan menjadi bahan dan akan diteruskan ke Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka penyempurnaan terkait dengan Penanganan Pelanggaran Khususnya Kode Etik dan Netralisasi ASN œ berharap data yang terkumpul dari semua Kabupaten/kota adalah data valid. ungkap nikson
