Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Pohuwato Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Masa Tenang, Bawaslu Pohuwato Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Bawaslu Kab. Pohuwato melakukan Patroli pukul, 00:00 Wita sekaligus menertibkan Alat Peraga Kampanye di masa tenang di mulai dari kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa. Minggu, 14/04/2019

Ini merupakan wujud pengawasan anti politik uang yang dibentuk oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato bapak Zubair S. Mooduto, SH., MH. Bapak Ramlan, SP divisi Pencegahan hubungan antar lembaga. Ibu Rahmawaty Dj. Pahabu, SH divisi SDM, Organisasi, Informasi dan data. Ibu Rahmawaty M. Sulaiman, S.Ag selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato. Serta personel yang terdiri dari staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, unsur Kepolisian Polres Pohuwato, Satpol PP, Kesbangpol, Panwaslu Kecamatan Marisa, Panwaslu kecamatan Buntulia, panwaslu kecamatan Duhiadaa, Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato bapak Zubair S. Mooduto mengatakan bahwa "Semua alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang harus di copot"

"Karena Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu". ungkap Zubair

Zubair melanjutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.