LINDUNGI PEGAWAI : BAWASLU Pohuwato Gaet BPJS Ketenagakerjaan
|
Pohuwato,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato mengundang secara resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pegawai dilingkungan Bawaslu Pohuwato bertempat diruang Rapat. Senin (10/05/2021).
Kegiatan tersebut dipandu oleh langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP, yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H serta seluruh Pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
[caption id="attachment_1633" align="alignnone" width="1280"]
Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP saat pandu Kegiatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin 10 Mei 2021/Foto Humas Bawaslu Pohuwato[/caption]
Dalam kesempatannya Rahmat menyampaikan œ kami sengaja mengundang Pihak BPJS Ketenagakerjaan serangkaian bisa Mensosialisasikan fasilitas ataupun hak guna, sebagaimana kita ketahui bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah ada kerja sama dengan Bawaslu Pohuwato pada tanggal 2 Januari Tahun 2020, artinya kerja sama ini sudah ada sejak tahun kemarin pada Proses Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Olehnya sebagai tindaklanjut dari kerja sama ini kami sudah melakukan pertemuan dengan Sekretariat, yang sejauh ini teman-teman Sekretariat belum terpfasilitasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Rahmat juga menambahkan Pekerjaan Bawaslu itu lebih banyak orientasinya dengan masyarakat yang memiliki resiko fisik, sudah barang tentu ini membutuhkan perlindungan, atau jaminan sosial, dan mayoritas Pegawai Bawaslu Pohuwato tempat tinggalnya dengan jarak Kantor Cukup jauh dan begitu juga dengan Ruang lingkup pekerjaan mereka ini bersentuhan dengan pihak-pihak eksternal. Harapannya semua pekerja di Bawaslu Kabupaten Pohuwato menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki manfaat yang tak terbatas biayanya, Kemudian rahmat mempersilahkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H untuk menyampaikan Pengantar pada kegiatan tersebut.
[caption id="attachment_1632" align="alignnone" width="1280"]
Anggota Bawaslu Pohuwato Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H saat menyampaikan Pengantar kata Kegiatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin 10 Mei 2021/Foto Humas Bawaslu Pohuwato[/caption]
Rahmawaty dalam pengantarnya menyampaikan selaku Pimpinan Bawaslu Pohuwato mengharapkan kepada seluruh Pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk dapat mengikuti Sosialisasi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada intinya di kesempatan ini kami akan mendengarkan Sosialisasi dari BPSJ Ketenagakerjaan dan Mudah-mudahan ini akan bermanfaat untuk kita semua. Harap Rahmawaty.
[caption id="attachment_1634" align="alignnone" width="1280"]
Landy Agung Palita Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat menjelaskan Program BPJS Ketenagakerjaan[/caption]
Landy Agung Palita Pihak BPJS menyampaikan pertama kali melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Pohuwato dan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ada 2 yaitu BPSJ Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jadi secara perlindungan, manfaat itu berbeda, yang di cover BPJS Kesehatan ketika sakit biasa, sakit yang timbul dari dalam diri kita, seperti demam, sakit kepala, filek, batuk. Dan œ untuk kami sendiri BPJS Ketenagakerjaan perlindungan terhadap resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan kita atau sampai resiko meninggal dunia jadi pengcoverannya disitu œ. Ungkap Landy
BPJS Ketenagakerjaan itu ada 4 Program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi resiko kecelakaan kerja berapa pun biayanya akan diberikan, akan dicover biaya pengobatannya sampai ratusan juta bahkan sampai miliyaran pun akan dicover yang penting kecelakaannya itu berhubungan dengan pekerjaan. Itu untuk jaminan kecelakaan kerja. Walaupun peserta BPJS Ketenagakerjaan beru terdaftar 1 hari atau berapa jam, semisalnya daftar hari ini, bayar iuran dan terjadi resiko kecelakaan kerja beberapa jam kemudian. Akan langsung dicover. terang Landy