Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Jadi Fokus, Bawaslu Pohuwato Ikuti Evaluasi SAQ KIP 2026

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti kegiatan evaluasi pengisian SAQ dalam rangka Monev KIP Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (02/06/2026).

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti kegiatan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (02/06/2026).

Dari Bawaslu Pohuwato, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, Kasubbag Pengawasan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Herlinda Mansur, serta Pengelola PPID Bawaslu Pohuwato, Hestin S. Talipi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Evaluasi SAQ menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, yang menegaskan bahwa pengisian SAQ bukan sekadar mengejar predikat informatif, melainkan menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban kelembagaan, tetapi juga bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui evaluasi ini, kami dapat mengetahui berbagai aspek yang perlu terus ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menilai evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Pohuwato.

"SAQ menjadi instrumen yang membantu kami mengukur sejauh mana layanan informasi telah berjalan sesuai standar. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan informasi publik semakin responsif, terbuka, dan mudah diakses masyarakat," jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Pohuwato berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.