Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Percepatan Hibah Aset, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Temui Bupati Pohuwato

Foto

Kasek Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, saat melakukan pertemuan langsung bersama Bupati Pohuwato, Saiful A. Mbuinga, di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026).

Marisa - Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, bergerak cepat mengawal percepatan proses administrasi pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan untuk kebutuhan kelembagaan Bawaslu Pohuwato. Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan langsung bersama Bupati Pohuwato, Saiful A. Mbuinga, di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan percepatan penyelesaian dokumen administrasi hibah aset daerah yang akan diserahkan kepada Bawaslu Pohuwato. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami hambatan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawalan terhadap proses hibah tanah dan bangunan agar dapat segera dituntaskan. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian administrasi yang menjadi syarat dalam proses pemindahtanganan aset.

"Kedatangan kami hari ini bertujuan untuk mengawal dan memastikan proses administrasi hibah tanah dan bangunan dapat berjalan sesuai prosedur serta memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato," ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, hibah aset berupa tanah dan bangunan tersebut memiliki arti strategis bagi penguatan kelembagaan Bawaslu Pohuwato. Dengan kepastian status aset, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu maupun pemilihan di daerah dapat berjalan lebih optimal.

"Kami berharap seluruh tahapan administrasi pemindahtanganan Barang Milik Daerah ini dapat segera diselesaikan sehingga aset yang dihibahkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pelayanan serta kinerja kelembagaan," katanya.

Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saiful A. Mbuinga, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Bawaslu Pohuwato. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung proses administrasi hibah aset sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada prinsipnya mendukung proses hibah aset ini. Tentu seluruh tahapan administrasi akan diproses sesuai ketentuan agar berjalan tertib dan memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Saiful.

Menurut Saiful, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di daerah.

"Koordinasi yang baik harus terus dibangun agar kebutuhan kelembagaan dapat terakomodasi dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat segera tuntas dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi guna mempercepat penyelesaian administrasi hibah tanah dan bangunan, sehingga proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Pohuwato.