Lompat ke isi utama

Berita

Idris lakukan Supervisi Diseminasi Perbawaslu No. 2 Tahun 2022

Idris lakukan Supervisi Diseminasi Perbawaslu No. 2 Tahun 2022

Pohuwato,- Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli bersama Tim melakukan Supervisi Diseminasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Selasa, 22/03/2022

Kunjungan Bawaslu Provinsi Gorontalo diterima langsung Ketua Bawaslu Pohuwato Ramlan bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Rahmawaty Dj. Pahabu, kegiatan yang berlangsung diruang Kerja Ketua Bawaslu Pohuwato

Idris menyampaikan kegiatan Supervisi Diseminasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang  tata cara penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

œ Perlu disusun suatu tata cara penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan œ Ungkap Idris

Idris Menambahkan Kegiatan dilakukan bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan kepastian hukum.

Kabag Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusnandar Karim menambahkan bahwa penyusunan SOP memerlukan identifikasi terutama pada kegiatan yang sifatnya pelayanan dan melibatkan beberapa pihak/lembaga serta Identifikasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupatan/Kota.