DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
|
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah membacakan putusan hasil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam sidang DKPP RI pada Rabu, tanggal 04 November 2020.
Bawaslu Pohuwato sebagai pihak teradu yang dilaporkan ke DKPP oleh Wahyudin A. Gobel , sebagai pihak pengadu. Dalam Pokok aduannya, wahyudin menyampaikan bahwa adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Pohuwato.
Hasil putusan tersebut diantaranya;
DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
Merehabilitasi nama baik teradu I yakni Rahmawaty Sulaiman S.Ag selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Teradu II Zubair S. Mooduto SH.,MH Selaku Ketua Bawaslu Pohuwato, teradu III Rahmawaty Pahabu SH, teradu IV Ramlan SP masing-masing selaku Anggota Bawaslu Pohuwato dan teradu V Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo sejak putusan ini dibacakan.
DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan tersebut dipimpin langsung Oleh Alfitra Salam selaku Ketua, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati selaku Anggota yang disiarkan langsung melalui halaman resmi DKPP RI pada rabu (4/11/2020).