Bendahara Bawaslu Pohuwato Ikuti Sosialisasi Aturan Pajak Terbaru dari Bawaslu RI
|
Marisa – Dalam rangka meningkatkan ketepatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bendahara Pengeluaran Bawaslu Pohuwato, Asni Saipi, mengikuti sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa (28/04/2026) dan diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara satuan kerja Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kepala Biro Keuangan Bawaslu RI, Pekerti Luhur, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai regulasi terbaru. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh bendahara dapat memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan secara tepat, sehingga pengelolaan keuangan negara di lingkungan Bawaslu semakin akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan regulasi perpajakan menuntut adanya penyesuaian dalam sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan berbasis digital. “Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan pajak,” kata Pekerti.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Pohuwato, Asni Saipi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu dalam memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kapasitas bendahara dalam menjalankan tugasnya. “Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait aturan terbaru, sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh bendahara di lingkungan Bawaslu, termasuk di daerah, dapat semakin profesional dalam pengelolaan administrasi keuangan, khususnya dalam aspek perpajakan yang menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga.