Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Launcing Sistem Jaringan Informasi Hubugan Antar Lembaga

Bawaslu RI Launcing Sistem Jaringan Informasi Hubugan Antar Lembaga

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto, S.H., M.H di dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H, Ramlan, S.P dan Korsek Rahmat Djakaria, S.IP serta Pegawai Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti kegiatan Launcing Sistem Jaringan Informasi Antar Lembaga yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meeting. Selasa (27/04/2021)

Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan, S.H., M.H menyampaikan Bawaslu sebagai lembaga Negara yang cukup besar dan beserta organisasi karena mulai dari pusat sampai Bawaslu Provinsi bahkan sampai di tingkat TPS nantinya, tentu ini perlu ada pengelolaan yang sangat baik, terutama tentang soal administratif mengenai beberapa MOU, MOE dan Peraturan Bersama yang sudah dijalankan oleh Bawaslu. Dan tentunya Lembaga Bawaslu yang cukup besar dengan multifungsi maka tentu tidak bisa, sebuah keniscayaan berdiri sendiri tanpa adanya kerja sama dengan berbagai Lembaga yang ada. Tentunya bahwa Bawaslu, KPU dan DKPP dalam undang-undang disebutkan satu kesatuan penyelenggara, tentu satu kewajiban saling berkoordinasi di antara ketiga lembaga ini sebagai Tripartit. Ungkap abhan

œ Bawaslu juga perlu koordinasi dan kerja sama dengan lembaga lain, dan saat ini sebetulnya Bawaslu sudah banyak bekerja sama dengan lembaga lain, misalnya dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan sudah banyak MOU dengan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi. SIJARI ini diharapkan untuk bisa mengadministrasikan baik beberapa MOU, MOE maupun Peraturan bersama sehingga mudah diakses oleh Publik.

Abhan juga menambahkan sebagai konsekuensi perubahan SOTK yang baru sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretarian Bawaslu Kabupaten/Kota, membawa perubahan ritme kerja yang semakin dinamis dimana hubungan antar lembaga menjadi bagian di bawah Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu dan Di bawah Deputi Dukungan Teknis Penguatan Kerja Sama. œ Saya menyambut baik dan gembira dengan adanya peluncuran Aplikasi Sistem Jaringan Informasi Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (SIJARI)  sebagai pintu masuk untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak yang telah melakukan kerja sama dengan Bawaslu maupun yang akan melakukan kerja sama dengan Bawaslu. Terang Abhan.

Sijari juga sudah terpasang pada Website Utama Bawaslu RI, perlu diketahui bahwa Sijari Hubal adalah Sistim Jaringan Informasi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI yaitu sebuah Aplikasi berbasis website yang merupakan media komunikasi, koordinasi dan informasi untuk publik atau masyarakat luas. Abhan juga menjelaskan Sijari memiliki beberapa fitur yaitu Pemangku Kepentingan, Publikasi, Layanan Informasi dan Dokumen serta dapat mengunduh Dokumen MOU, Peraturan Bersama dan Lain-Lain, kontak dan Chat yang tersambung dalam Whatsapp untuk menjawab informasi yang di butuhan terkait dengan permohonan kerja sama dan audiensi. Di akhir Sambutannya