Bawaslu Pohuwato Undang Pihak Asuransi
|
Pohuwato,- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Yang bertujuan untuk pengamanan, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta tindaklanjuti berita acara pinjam pakai gedung Pemerintah dengan mengasuransikan gedung pinjam pakai tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato undang pihak Asuransi. Selasa ,08/02/2022
Dikesempatan itu Rahmat menerima kunjungan dari Pihak Asuransi Sinarmas diruang kerjanya, turut hadir Ketua Bawaslu Pohuwato Ramlan dalam pertemuan tersebut, kunjungan Pihak Asuransi Sinarmas sebagai wujud silaturahmi dan juga membahas kelanjutan atau perpanjangan Kerja sama.
Mengingat Bawaslu Pohuwato dan Asuransi Sinarmas sudah menjalin kerja sama dari tahun kemarin dan saat ini akan melakukan perpanjangan kerja sama, maka sudah tentu Koordinasi seperti ini sangatlah penting dan disinilah pentingnya asuransi sebagai mitigasi risiko terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bersama, besaran premi asuransi akan dibayarkan sesuai Polis yang telah disepakati sebelumnya, Ungkap Rahmat
Rahmat menuturkan hari ini Alhamdulillah proses Asuransi gedung ini sudah selesai dan langsung diserahterimakan polisnya disaksikan oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Ramlan, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak asuransi Sinar Mas yang sudah cepat merealisasikan perjanjian kerjasama